Jambi, VIVA - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP, bersama dua orang lainnya B dan D, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK tahun 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Benar saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi serta B (pejabat Disdik) dan D selaku broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia, Senin, 4 Mei 2026.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan temuan Inspektorat Provinsi Jambi, yang menyatakan VAP, B dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Mantan Kadisdik VAP, B (mantan Kabid SMK) dan D sebagai broker proyek tiba di Polda Jambi menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB dan turun dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pukul 11.30 WIB sudah menggunakan rompi warna oranye sebagai tahanan.
"Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik guna memperlancar pemeriksaan dan pemberkasan perkara karena berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar dia.
Pantauan di lapangan, ketiga tersangka keluar ruang penyidik dan kemudian digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi. Ketiga tersangka didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK Rp121 miliar pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. (Ant)
Sempat Buron Usai Tikam Pemuda Depan Puskesmas Gegara Masalah Sepele, 2 Pelaku di Gowa Akhirnya Menyerah
Sebanyak dua pelaku penganiayaan yang viral setelah menikam seorang pemuda bernama Umar Sidik (24) di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Gowa, Sulsel.
VIVA.co.id
4 Mei 2026

4 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3064552/original/005518800_1583060624-zohre-nemati-6sNQftdA3Zs-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3285985/original/091515600_1604417431-h-shaw-RvIZBonAp64-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2924534/original/077372900_1569651822-max-libertine-nep8cl_5jhU-unsplash.jpg)
