Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Seret Nama Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah: Masa Enggak Tahu

6 hours ago 4

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:28 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dia tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.23 WIB. Kusnadi kurang lebih sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Kusnadi mengaku dicecar lebih 10 pertanyaan dari Penyidik KPK. Penyidik mencecar soal teknis dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.

“Dana hibah itu kan proses ya, ini proses bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu, dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di Gedung KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi usai diperiksa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pokmas Jatim. Dia diperiksa sebagai saksi di KPK pada Kamis 19 Juni 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selanjutnya, Kusnadi menyeret nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dia menuturkan Khofifah pasti mengetahui soal dana hibah pokmas.

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata dia.

Kusnadi menyatakan tidak berharap apa-apa soal dugaan keterlibatan Khofifah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Dia menyerahkan semuanya kepada lembaga penegak hukum yang berwenang yakni KPK. 

Lebih lanjut, Kusnadi mengaku tidak mengetahui ada dugaan aliran dana ke KONI Jawa Timur. Pasalnya, dana hibah Pokmas Jawa Timur itu yang mengeksekusinya adalah Kepala Daerah.

"Ya itu kan juga hibah, kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya Kepala daerah," tandas dia.

KPK Pernah Geledah Ruangan Khofifah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Namun, tim penyidik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih dalam penanganan perkara, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti, terutama lokasi-lokasi yang diduga ada bukti perkara yang sedang diproses.

KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, melainkan juga ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. 

“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.

Halaman Selanjutnya

"Ya itu kan juga hibah, kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya Kepala daerah," tandas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |