Jakarta, VIVA – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek, kemarin. Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat permohonan penundaan.
"Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 12 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Korps Adhyaksa pun sudah mengabulkan permohonan tersebut. Yang bersangkutan bakal diperiksa pada Selasa, 17 Juni 2025. Adapun hari ini, eks stafsus Nadiem yang lain juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia adalah Ibrahim Arief.
"Akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu," kata dia.
Untuk diketahui, Staf khusus eks Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, mendatangi Kejaksaan Agung pada hari Selasa ini, 10 Juni 2025.
Berdasarkan pantauan VIVA di Kejagung, Fiona tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.32 WIB didampingi sejumlah orang yang diduga merupakan tim kuasa hukumnya.
Stafsus eks Menteri Nadiem Fiona Handayani di Kejaksaan Agung
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Fiona terlihat menggendong tas di punggungnya. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media. Dia hanya melemparkan senyum saja ketika ditanyakan perihal kedatangannya hari ini.
Adapun kedatangan Fiona ke Kejaksaan Agung hari ini, diduga berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah diusut penyidik. Yakni dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Fajar Ramadhan