Makkah, VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyalurkan uang kompensasi kepada jemaah haji Indonesia yang tidak memperoleh layanan konsumsi pada 10-11 Juni 2025 atau 14 dan 15 Zulhijah 1446 H, setelah fase puncak ibadah haji di Mina.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Nimatullah
Setiap jemaah yang terdampak menerima uang pengganti sebesar 15 riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. Penyaluran dilakukan secara bertahap langsung ke jemaah dan kloter.
"Insyaallah kami akan membagikan langsung kepada jemaah dan kloter-kloter secara bertahap," ujar Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, saat menyerahkan kompensasi di Hotel 614, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Iman menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyediaan konsumsi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa jika ada jemaah yang belum sempat menerima kompensasi secara langsung, dana akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Total dana yang disiapkan untuk kompensasi tersebut berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta riyal Saudi untuk sekitar 20 ribu jemaah. "Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail," tambahnya.
Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa BPKH telah mengambil beberapa langkah penanganan selama kejadian. Langkah pertama adalah penambahan suplai makanan reguler saat dapur mitra mengalami kendala. Kedua, distribusi makanan siap saji kepada jemaah yang terdampak.
BPKH juga akan menempuh jalur hukum terhadap dapur mitra yang dinilai lalai dalam pelayanan. "Kami tidak akan membiarkan dapur-dapur bermasalah ini tenang begitu saja. Kami mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera," tegas Iman.
Saat ini BPKH bekerja sama dengan 15 dapur mitra dalam penyediaan konsumsi. Namun, dua hingga empat di antaranya mengalami gangguan serius terkait volume pengiriman, keterlambatan distribusi, dan kualitas makanan.
"Kami kecewa di tanggal 14 [Zulhijah] pagi itu ada dapur yang menyatakan pegawainya mogok, alatnya rusak, dan lain-lain, sehingga menyebabkan wanprestasi," ujar Iman.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Ia memastikan bahwa seluruh hak jemaah tetap menjadi prioritas.
Langkah ini disambut baik oleh jemaah. Fauzan Lubis, salah satu jemaah dari Kloter KNO-02, mengapresiasi perhatian pemerintah. "Sebagian besar jemaah telah mengikhlaskan, namun tetap menerima jika ada kompensasi. Semoga pelayanannya menjadi lebih baik lagi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
BPKH juga akan menempuh jalur hukum terhadap dapur mitra yang dinilai lalai dalam pelayanan. "Kami tidak akan membiarkan dapur-dapur bermasalah ini tenang begitu saja. Kami mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera," tegas Iman.