Mendagri Akan Kaji Ulang Penetapan 4 Pulau di Aceh yang Kini jadi Bagian Wilayah Sumut

21 hours ago 1

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:18 WIB

Jakarta, VIVA - Kementerian Dalam Negeri, bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Empat pulau itu sudah diserahkan masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Namun pihak Aceh memprotes hingga kembali berpolemik.

Kaji ulang tersebut akan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, kajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. 

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Bima menjelaskan, bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap isu ini. Menurutnya, sengketa wilayah itu sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati. 

"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," katanya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional atau PAN itu menyampaikan, penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tak cukup hanya melihat aspek geografis, namun juga perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkas dia.

Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Empat Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |