Jakarta, VIVA – Seorang pencopet berinisial FI alias Frangky dibekuk tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku kerap beraksi di sekitar Halte Busway Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap pada hari Selasa, 27 Mei 2025 itu sudah menjalankan aksinya empat kali.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku adalah pencopet licin yang beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
“Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Susatyo menyampaikan bahwa penangkapan pelaku copet tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Satu unit handphone dan satu dompet digasak pelaku dari seorang korbannya berinisial YP, yang menyadari tasnya terbuka dan barang miliknya hilang. YP saat itu langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pencopet ditangkap (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menuturkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku diakuinya sudah beraksi 3 kali di lokasi yang sama. Firdaus mengungkapkan pada bulan April 2025, pelaku mengambil 2 unit handphone dari 2 korban saat beraksi di sekitar Halte Busway Senen.
Aksi ketiga pelaku terjadi oada bulan Mei 2025 dimana dja mendapatkan 1 unit handphone dari korbannya yang lengah.
“Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya,” tutur Firdaus.
Sementara aksi keempatnya ini menjadi aksi terakhirnya usai dibekuk polisi karena mengambil handphone milik korban YP.
Dalam kasus tersebut, polisi memburu satu orang lainnya yang merupakan rekan pelaku berinisial RN yang kini masjkdalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Langkah selanjutnya yg kami lakukan adalah memeriksa korban dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas,” ucap Firdaus.
Halaman Selanjutnya
“Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya,” tutur Firdaus.