Enam Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka Ditahan Polda NTB

4 weeks ago 7

Kamis, 27 November 2025 - 11:45 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, yang saat ini juga berstatus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut merupakan saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. "Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Syarif Hidayat di di Mataram, Kamis (27/11/2025).

Salah satu adegan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco di rumahnya

Photo :

  • Dhimas B.P/ANTARA

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penerapan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti. Usai peningkatan status tersebut, enam orang itu langsung ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Syarif menyampaikan bahwa identitas para tersangka sengaja tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan. Ia hanya menegaskan bahwa mereka tidak seluruhnya berasal dari keluarga suami Brigadir Rizka di Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. "Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," katanya.

Ia menambahkan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. "Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan," tutur Syarif.

Dalam perkembangan sebelumnya, polisi mengungkap ada sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka terkait aksi perusakan rumah Brigadir Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Bukti pendukung dalam kasus ini meliputi keterangan saksi dari warga dan anggota polisi yang berada di lokasi kejadian, rekaman video, serta analisis ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.

Aksi perusakan tersebut diduga dipicu ketidakpuasan sekelompok warga terhadap proses penyidikan awal, yang saat itu belum menetapkan pihak lain selain Brigadir Rizka sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco. Dugaan adanya kelambanan dalam mengungkap peran pelaku lain kemudian memicu tindakan anarkis tersebut.

Tak lama setelah peristiwa itu, penyidik Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Tiga di antaranya merupakan kerabat Brigadir Rizka, sedangkan satu orang lainnya diketahui sebagai sahabat almarhum Esco. (Sumber ANTARA)

Aksi perusakan rumah istri Brigadir Esco oleh sekelompok warga di Lombok Barat

Polda NTB Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka yang Diduga Membunuh Suaminya

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani.

img_title

VIVA.co.id

25 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |