Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Fahd A Rafiq.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BAPERA menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum BAPERA Henry Indraguna meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
"Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya Fahd maupun pihak lain.
“Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum," kata dia.
Henry menilai pemberantasan korupsi tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Pihaknya kemudian mengimbau seluruh kader dan jajaran organisasi agar tetap tenang serta tidak memberikan pernyataan yang bersifat spekulatif selama proses hukum berjalan.
“Saya mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mari kita tunggu keterangan resmi KPK,” kata dia.
Dalam perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR).
Lima tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ADR dan LEV selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP Juncto Undang-Undang No. 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Sementara SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP Jo UU No. 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.

4 days ago
10




















