Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) berperan sebagai penampung uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," katanya, dikutip Rabu, 16 September 2026.
KPK menduga uang tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF). Keduanya juga merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Uang tersebut diduga dikumpulkan terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.
Erwin dan Muhammad Fakhry kemudian diduga menyetorkan uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.
Atas dugaan tersebut, KPK masih mendalami asal-usul uang, peruntukannya, hingga aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memberikan dan menerima uang tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Halaman Selanjutnya
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

4 days ago
12




















