Jakarta, VIVA – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Menurutnya, kehadiran Perpres ini merupakan langkah strategis negara untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan sekaligus mempercepat terwujudnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Fahira Idris yang juga pemerhati pendidikan ini mengungkapkan, persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan besar nasional.
Berbagai data menunjukkan jutaan anak usia sekolah belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal akibat berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.
“Terbitnya Perpres ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara menangani persoalan anak tidak sekolah secara lebih sistematis, terintegrasi, dan lintas sektor. Namun tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan Perpres ini benar-benar berdampak dan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juni 2026.
Fahira Idris menilai pendidikan bukan hanya soal sekolah, tetapi juga instrumen utama memutus rantai kemiskinan, mencegah perkawinan anak, menekan pekerja anak, mengurangi kerentanan terhadap kekerasan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan lima rekomendasi agar implementasi Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah benar-benar memberikan dampak nyata.
Pertama, membangun satu data anak tidak sekolah berbasis nama dan alamat hingga tingkat RT/RW. Fahira Idris mencermati, selama ini salah satu kendala utama penanganan ATS adalah perbedaan data antarinstansi yang menyebabkan banyak anak tidak terjangkau program pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, pendataan harus dilakukan secara terpadu, akurat, dan diperbarui secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, kelurahan, desa, hingga masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, jika kita tidak mengetahui secara pasti siapa anaknya dan di mana mereka berada, maka intervensi apa pun tidak akan efektif. Pendataan yang akurat adalah fondasi keberhasilan seluruh program penanganan ATS,” kata Fahira Idris.
Halaman Selanjutnya
Kedua, menjadikan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pencegahan dan penanganan ATS. Fahira Idris menilai pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakatnya.

3 hours ago
2















