VIVA –Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan konten bertajuk A Day in My Life. Konten tersebut menjadi perbincangan hingga banyak pengguna mencari informasi terkait A Day in My Life di mesin pencarian.
Video yang menampilkan dua pria itu viral di media sosial dan berujung pada penangkapan keduanya oleh polisi. Lantas, seperti apa isi video *A Day in My Life* tersebut hingga membuat keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian? Berikut ini fakta-faktanya yang berhasil dihimpun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Isi Konten
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, konten tersebut berisikan konten tindakan asusila yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial MA dan MR. Video itu dibuka dengan momen MA dan MR tengah bepergian menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan keduanya sempat berhenti di salah satu minimarket. Terlihat salah satu dari mereka membeli sekotak tisu basah. Setelah membeli tisu basah, keduanya langsung melanjutkan perjalanan.
Motor yang dikendari oleh dua pria tersebut akhirnya terhenti di sebuah lahan kosong dengan tower sutet di dekatnya. Di sanalah keduanya melakukan tindakan asusila. Video yang diunggah di akun TikTok itu langsung ramai dan menjadi perbincangan publik.
Ditangkap Kepolisian
Menyusul dengan viralnya konten tersebut, keduanya langsung diringkus oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MA dan MR ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," katanya, Senin, 21 September 2026.
Produksi Konten Asusila
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas produksi video pornografi tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026. Salah satu video yang beredar di media sosial disebut merupakan bagian dari sekitar 20 video yang telah dibuat keduanya.
"Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Video-video tersebut kemudian dijual kepada orang yang bergabung dalam komunitas atau grup yang dibuat kedua tersangka. Untuk mendapatkan akses, anggota grup dikenakan biaya membership sebesar Rp150 ribu.

22 hours ago
2





















