Bogor, VIVA – Fakta baru terungkap dari kasus pembuatan dan penjualan konten asusila sesama jenis pria (gay) bertajuk A Day in My Life yang menyeret dua pemerannya sebagai tersangka.
Keduanya diketahui positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keduanya diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo mengungkap, MR dan MA ternyata baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum kasus tersebut terbongkar.
Keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, mereka kemudian mulai membuat konten sejak Juli 2026.
"Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," katanya, dikutip Selasa, 22 September 2026.
Setelah ditangkap, MR dan MA menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan. Dari pemeriksaan medis tersebut, keduanya dinyatakan mengidap HIV.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata dia
Selain menelusuri aktivitas produksi dan distribusi konten, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang mengakses video tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua pria berinisial MA (23) dan MR (27) dicokok terkait dugaan tindak pidana pornografi di media sosial dengan konten A Day in My Life. Keduanya diduga memproduksi puluhan video dan menjual aksesnya melalui sistem membership.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MA dan MR ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur," katanya, Senin, 21 September 2026.
Fakta-Fakta Konten 'A Day in My Life' hingga Berujung 2 Pria Ditangkap
Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan konten bertajuk A Day in My Life. Konten tersebut menjadi perbincangan hingga banyak dicari di mesin pencarian
VIVA.co.id
22 September 2026

22 hours ago
2





















