Fantastis! KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

18 hours ago 1

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep menuturkan, aset yang disita terdiri dari empat unit mobil, uang pecahan USD hingga Riyal Saudi dan beberapa bidang tanah.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," tutur Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Gus Alex belum dilakukan penahanan sampai saat ini. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantahan Gus Yaqut

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

KPK Sebut Yaqut Terima Fee Percepatan Haji, Jemaah Langsung Berangkat Tanpa Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diduga menerima uang berupa fee percepatan haji.

img_title

VIVA.co.id

13 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |