loading...
Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaen menilai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu diperdebatkan lagi. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaen menilai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurut dia, penahanan Febrie sudah sesuai aturan hukum.
"Syarat kedelapan itu ada syarat yang disebutkan diduga akan mempengaruhi saksi supaya tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya penyidik memenuhi itu," ujarnya dalam program Interupsi bertajuk Febrie: 'Saya Dikriminalisasi!' Fakta atau Pembelaan? sebagaimana disiarkan iNews pada Kamis (30/7/2026).
Ferdinand tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses penahanan sebagaimana disampaikan pengacara Febrie Adriansyah karena tidak memenuhi syarat penahanan. Namun, pada syarat tambahan penahanan terhadap seseorang di poin 8 dalam KUHAP baru itu disebutkan soal dugaan mempengaruhi saksi.
Baca juga: IPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung dalam Kasus Febrie Adriansyah
"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga akan mempengaruhi saksi," tuturnya.
Dia lantas mencontohkan, tersangka Don Ritto yang awalnya dalam kasus tersebut tidak mengakui justru mengalami perubahan dengan mengakui perbuatannya pascapenahanan itu terjadi. Maka itu, penyidik beranggapan penahanan terhadap Febrie harus dilakukan agar tidak mempengaruhi saksi atau saksi tidak mengalami tekanan.
































