Gagal Ujian SIM? Kesempatan Mengulang Ternyata Dibatasi

7 hours ago 1

Sabtu, 18 April 2026 - 04:04 WIB

Jakarta, VIVA - Proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya soal melengkapi dokumen, tetapi juga harus melalui tahapan ujian yang ketat. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, diatur secara rinci mekanisme pengujian, termasuk batas kesempatan mengulang ujian bagi pemohon yang belum lulus.

Seperti dikutip VIVA, Sabtu 18 April 2026, dalam regulasi tersebut, ujian SIM terdiri dari tiga tahapan, yakni ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Ketiga tahapan ini menjadi penentu apakah seseorang layak memperoleh SIM sesuai jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahap awal, pemohon wajib mengikuti ujian teori yang dilaksanakan secara elektronik. Materi yang diujikan mencakup pengetahuan peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, hingga tata cara berkendara yang aman. Untuk dinyatakan lulus, pemohon harus memperoleh nilai minimal 70.

Jika tidak mencapai nilai tersebut, pemohon tidak langsung gugur. Aturan memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Namun, kesempatan ini tidak diberikan tanpa batas.

Dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa pemohon yang tidak lulus ujian teori diberikan kesempatan mengulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Ketentuan serupa juga berlaku pada tahapan berikutnya, yaitu ujian keterampilan melalui simulator. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), pemohon yang tidak lulus pada tahap ini juga hanya diberikan kesempatan mengulang maksimal dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, pada ujian praktik, aturan kembali menetapkan batas yang sama. Dalam Pasal 19 ayat (4), pemohon yang belum lulus diberikan kesempatan mengulang ujian praktik sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja.

Dengan demikian, secara keseluruhan pemohon hanya memiliki maksimal tiga kesempatan pada setiap jenis ujian, yaitu satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM tidak bersifat tanpa batas. Setiap pemohon dituntut untuk benar-benar memahami materi serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai sebelum dinyatakan lulus.

Selain itu, hasil ujian juga disampaikan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan. Hal ini berlaku baik pada ujian teori maupun praktik, sehingga pemohon dapat segera mengetahui hasilnya dan menentukan langkah selanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, sebelum mengikuti ujian praktik, pemohon juga diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba di lokasi ujian. Kesempatan ini diberikan paling banyak dua kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |