Jakarta, VIVA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak berada di samping Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Qodari menegaskan pengaturan tempat duduk tersebut murni merupakan aspek teknis penyelenggaraan acara dan sama sekali tidak berkaitan dengan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, tata letak yang digunakan dalam Sidang Kabinet Paripurna disusun untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden kepada seluruh peserta sidang.
Tata Letak Disesuaikan dengan Format Taklimat Presiden
Qodari menjelaskan Sidang Kabinet Paripurna kali ini menggunakan format taklimat Presiden kepada seluruh anggota kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden duduk berdampingan.
Karena itu, susunan tempat duduk dirancang agar seluruh peserta dapat melihat Presiden secara langsung sekaligus memudahkan Presiden melakukan kontak mata saat menyampaikan arahan.
"Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari desain pelaksanaan acara agar komunikasi Presiden kepada seluruh anggota kabinet dapat berlangsung lebih efektif.
Gibran Hadir Bersama Anggota Kabinet
Qodari mengatakan dalam format taklimat tersebut, Wakil Presiden hadir sebagai undangan Sidang Kabinet Paripurna bersama para anggota kabinet lainnya.
Pengaturan posisi duduk itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir dalam sidang sehingga penyampaian arahan Presiden dapat berlangsung lebih optimal.
Ia menegaskan tata letak ruangan tidak disusun untuk mencerminkan perubahan posisi ataupun hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden.
Sebaliknya, pengaturan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan teknis selama pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna.
Bantah Ada Perubahan Kedudukan Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Qodari juga membantah anggapan yang mengaitkan posisi duduk Wakil Presiden dengan perubahan kedudukan atau kewenangan konstitusional.
Menurutnya, tidak ada perubahan sedikit pun terhadap peran maupun tugas Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Halaman Selanjutnya
Ia meminta publik tidak menafsirkan susunan tempat duduk sebagai indikator adanya perubahan dalam struktur pemerintahan.

7 hours ago
10











