Tangerang Selatan, VIVA – Malam di Tangerang Selatan mendadak ramai. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja bergerak cepat menyisir sejumlah titik di kawasan Serpong dan Serpong Utara.
Hasilnya bikin geleng kepala, ratusan botol minuman keras berbagai merek ditemukan berserakan di tempat hiburan malam hingga toko jamu. Dalam razia yang digelar pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, petugas menyita tak kurang dari 300 botol miras dari tiga lokasi berbeda.
Operasi ini berlangsung sejak pukul 20.00 hingga menjelang tengah malam, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry.
“Kami mendapat banyak laporan dari warga yang resah dengan penjualan miras tanpa izin. Maka malam ini kami bergerak serentak, dan hasilnya cukup signifikan,” ujar Muksin, Rabu, 15 Oktober 2025.
Petugas menargetkan satu toko jamu dan satu rumah warga di Ciater Barat, serta satu lounge dan tempat karaoke di kawasan Pakulonan, Serpong Utara. Sebanyak 45 personel diturunkan dalam operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Jenis miras yang diamankan pun beragam. Mulai dari bir, anggur merah, intisari, kawakawa, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Semua langsung diangkut ke kantor Satpol PP Tangsel sebagai barang bukti.
Tak hanya menyita, petugas juga menyegel lokasi usaha yang kedapatan menjual miras ilegal. Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
“Kami ingin memberi efek jera. Ini jadi peringatan bagi pelaku usaha lain menjelang akhir tahun, di mana aktivitas hiburan biasanya meningkat,” kata Muksin.
CPNS Satpol PP di Ambon Mengaku Dilecehkan Seniornya, Korban Nangis Histeris
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah mengaku menjadi korban pelecehan oleh seniornya.
VIVA.co.id
21 September 2025