Jakarta, VIVA – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman alias Gus Miftah membantah tudingan menerima uang Rp100 juta terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Pernyataan itu disampaikan setelah namanya muncul dalam persidangan kasus yang menjerat Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa 21 Juli 2026.
Gus Miftah mengaku terkejut karena tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang menyebut namanya menerima aliran dana.
"Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky. Namun, apabila ternyata uang tersebut memang pernah diberikan kepadanya dan ia tidak mengingatnya, Gus Miftah mengaku siap mengembalikannya.
"Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," kata Gus Miftah.
"Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tambahnya.
Nama Gus Miftah sebelumnya disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin 13 Juli 2026. Dalam perkara itu, Sudewo duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada persidangan tersebut, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan PPK proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin. Dalam BAP itu disebutkan Gus Miftah menerima uang Rp100 juta.
Dheky, yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur KA, tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa.
Halaman Selanjutnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan yang muncul di persidangan menjadi fakta penting yang akan dianalisis lebih lanjut.

9 hours ago
3











