VIVA –Menyusul dengan pemberitaan pada website VIVA.co.id berjudul 'Terkuak Sosok Hibarkah Kurnia Bos Karyawati di Cikarang yang Ajak Staycation' yang dimuat pada 18 Mei 2023. Hibarkah memberikan hak jawab terkait dengan permaslahan tersebut.
Dalam suratnya yang dikirim hari ini, Kamis 6 Agustus 2026 dijelaskan bahwa pemeritaan yang telah ditayangkan tersebut dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari Media Sosial dari pelapor yang kemudian diketahui tidak terbukti secara hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sangat disayangkan sebelum berita ditayangkan saya selaku pihak yang diberitakan tidak pernah dihubungi ataupun diberikan kesempatan untuk kesempatan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional," kata dia.
"Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian yang nyata baik secara moral, sosial, profesional maupun psikologis. Reputasi yang saya bangun selama bertahun-tahun sebagai seorang profesional mengalami penurunan akibat pemberitaan yang belum memperoleh kepastian hukum pada saat itu," sambung dia.
Dijelasakannya bahwa proses hukum atas perkara dimaksud telah selesai. Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan demikian tuduhan yang menjadi dasar pemberitaan tidak terbukti secara hukum dan perkra dinyatakan dihentikan.
"Diterbitkannya SP3 tersebut merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi penting yaitu bahwa pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya apabila tetap dipublikasi tanpa disertai informasi mengenai penghentian penyidikan," demikian keterangan Hibarkah.
KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej
KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan
VIVA.co.id
4 Agustus 2026

8 hours ago
5



















