Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan telah meresmikan peraturan terkait insentif mobil hybrid. Hal tersebut berpengaruh kepada penurunan harga mobil Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid yang cukup signifikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk anggaran 2025.
Segmen mobil hybrid termasuk mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) bisa menikmati insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Salah satu syaratnya adalah harus mobil hybrid rakitan dalam negeri.
Ertiga dan XL hybrid sudah bisa memenuhi aturan untuk mendapatkan insentif tersebut. Suzuki pun langsung saat itu juga melakukan penyesuaian harga.
"Kami menyambut baik tentunya, kebijakan pemerintah yang sangat support terhadap kegunaan hybrid yang nantinya memberikan manfaat begitu kepada pelanggan atau pembeli," ujar Deputy Head 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Randy R Murdoko di IIMS 2025, belum lama ini.
Suzuki XL7 Hybrid
Photo :
- VIVA/Yunisa Herawati
Penurunan harga pada Suzuki XL7 dan Ertiga hybrid ini berbeda besarannya. Namun, Randy mengungkapkan bahwa pengurangan harganya bisa mencapai Rp5-6 jutaan.
"Kami langsung berkoordinasi internal. Dan kami sampaikan kami memberlakukan insentif PPnBM sebesar 3 persen yang berpengaruh terhadap harga jual, hingga melalui media ini saya sampaikan bahwa harga kami di Jakarta akan mengalami penurunan Rp5-6 juta," ucapnya.
"Kami berterima kasih dengan support dari pemerintah atas dukungannya untuk penjualan mobil hybrid," pungkas Randy.
Royal Alloy GT2 Series Meluncur di IIMS 2025, Harganya Segini
Royal Alloy memboyong motor barunya pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS 2025).
VIVA.co.id
15 Februari 2025