Tangerang, VIVA - Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip siap menjalami proses hukum atas kasus munculnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan, kliennya telah melakukan pemeriksaan di Bareskrim pada 6 Februari 2025 lalu dan mendapatkan tiga pertanyaan seputar kasus SHGB, SHM dan pagar laut.
"Klien kami telah memenuhi panggilan tanggal 6 Februari 2025 di ruang pemeriksaan gedung Bareskrim Polri, dan telah memberikan keterangan yang beliau ketahui," katanya pada konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2024.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar saat berikan keterangan pers
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Lalu, Arsin kembali memenuhi panggilan kedua pada Rabu, 13 Februari 2025 dan menyatakan sebenar-benarnya dalam tiga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Ada tiga pertanyaan yang diajukan dan dijawab dengan sebenar-benarnya. Dan berikutnya bahwa llien kami sangat siap mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri," ujarnya.
Yunihar juga menyebutkan, Arsin bin Asip akan siap menjalani proses dan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan.
"Klien kami akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dan memberikan data atau keterangan yang diperlukan penyidikan hingga proses peradilan," ucap Yunihar.
Namun, ketika dikonfirmasi Arsin sempat mangkir dari panggilan Bareskrim dan menghilang. Ia mengklaim, bila kondisi Arsin menurun atas kasus yang melibatkannya itu.
"Waktu itu sedang kurang sehat, kesehatan klien kami pun menurun dan memang beliau sempat ada agenda di luar Desa Kohod," ungkapnya.
Diketahui, Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, muncul ke hadapan publik setelah menghilang sejak 24 Januari 2025. Arsin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyebutkan juga dirinya sebagai korban atas kasus dokumen pertanahan di area laut Tangerang.
Halaman Selanjutnya
"Klien kami akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dan memberikan data atau keterangan yang diperlukan penyidikan hingga proses peradilan," ucap Yunihar.