Jakarta, VIVA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengatakan, penguatan infrastruktur telekomunikasi penting dilakukan dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia. Hal tersebut dinilai penting guna mengakselerasi perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum APJATEL, Fariz Azhar mengatakan salah satu pilar utama dalam suksesnya transformasi digital adalah ketersediaan dan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi, terutama fiber optic. Menuurtnya, infrastruktur yang andal dan terintegrasi menjadi dasar untuk menghadirkan layanan digital yang maju dan merata di seluruh Indonesia.
“Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor industri yang semakin bergantung pada sistem digital. Untuk itu, kita membutuhkan kerja sama aktif dari pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah, masyarakat, dan pelaku industri untuk bersinkron dan memajukan transformasi digital,” ujar Fariz dalam keterangannya Sabtu, 15 Februari 2025.
Fariz juga menyoroti pentingnya membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) untuk mendukung infrastruktur digital yang lebih luas dengan memperhatikan tata letak lingkungan serta juga faktor keamanan. Sarana ini memungkinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan jalur yang sama, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya perbaikan atas kerusakan yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, APJATEL telah berhasil mendorong pemerintah dalam hal terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan penyesuaian tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi.
Dia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa biaya sewa infrastruktur telekomunikasi lebih terjangkau, serta mewajibkan pembangunan SJUT untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
Fariz berharap literasi sosialisasi dan pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tersebut dapat disesuaikan di tingkat provinsi maupun daerah sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan dilaksanakan sesegera mungkin oleh industri telekomunikasi yang pada akhirnya berdampak positif kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan pentingnya transformasi digital untuk pelayanan publik yang lebih baik dan merata.
Menurut Hery, digitalisasi tidak hanya menuntut perubahan cara hidup sebagai warga negara, tetapi juga menuntut perubahan dalam cara kerja sektor pemerintahan dan industri.
“Transformasi digital dapat mengubah cara kita berinteraksi dengan pemerintah dan dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama tentang arah dan strategi transformasi digital,” kata Hery.
Hery juga menekankan bahwa Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam mempercepat implementasi transformasi digital melalui kebijakan pengelolaan BMD yang lebih fleksibel. Kebijakan ini akan mempermudah penyelenggara telekomunikasi dalam mengakses infrastruktur yang dibutuhkan, asalkan pemerintah daerah telah membangun sarana jaringan yang dapat digunakan bersama.
Halaman Selanjutnya
Fariz berharap literasi sosialisasi dan pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tersebut dapat disesuaikan di tingkat provinsi maupun daerah sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan dilaksanakan sesegera mungkin oleh industri telekomunikasi yang pada akhirnya berdampak positif kepada seluruh masyarakat Indonesia.