Jakarta, VIVA - Pihak kepolisian tengah memburu orang yang menyuruh Kades Kohod, Arsin bin Asip, untuk memalsukan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang.
"Nanti akan kita kembangkan kita," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 19 Februari 2025.
Kata dia, Korps Bhayangkara akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut secara profesional. Namun, Djuhandani menyebut pengembangan bisa makan waktu yang lama.
"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
Usai jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Arsin Mengaku Siap Jalani Proses Hukum
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Arsin Siap Jalani Proses Hukum
VIVA.co.id
19 Februari 2025