Jakarta, VIVA – Angka perokok di tanah air cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 lalu, prevalensi perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.
Dari data itu juga diketahui bahwa sebanyak 63,1 juta perokok dewasa dan 5,9 juta perokok anak-anak di usia 10 hingga 18 tahun. Scroll lebih lanjut ya.
Melihat banyaknya angka perokok khususnya di kalangan anak-anak pemerintah di tahun 2024 lalu sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur kemasan rokok polos atau plain packaging tanpa merek.
Ketua Tim Kerja Pengadilan Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih, M.Epid mengungkap PP ini menjadi salah satu bentuk untuk melindungi anak-anak dari kecanduan merokok.
"Kami sudah menyampaikan kenapa pentingnya kemasan standar. Tadi sudah jelas ya, perokok anak kita kurang lebih 5,9 juta orang. Ini 10-12 tahun lagi, kalau dia tetap merokok, ini kan 2023 datanya ini bisa naik nih. Apa yang terjadi terhadap mereka? Dampak kesehatannya pasti dong, mereka akan sakit, yang harusnya dia bekerja produktif, dia harus sakit," kata dia dalam acara Media Briefing Tobacco Control Support Center, Kamis 20 Februari di Kemang Jakarta Selatan.
Plain package atau kemasan polos/standar ini dinilai penting dalam upaya pencegahan perokok terutama di usia muda. Plain package rokok ini sendiri meliputi informasi kesehatan dan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Serta desain bungkus rokok yang tadinya berwarna-warni yang dijual di Indonesia bisa menjadi berwarna putih.
Dengan begitu, plain desain pada kemasan rokok sendiri diharapkan dapat mengurangi ketertarikan dari produk tembakau bagi anak dan remaja sehingga dapat menekan jumlah perokok anak. Hal ini juga ternyata terbukti di Australia, penerapan plain package dapat menekan jumlah perokok di sana.
"Bahwa manfaat standarisasi ini, bagaimana anak-anak jangan tertarik dengan rokok ini gitu. Kalau dia 21 tahun sudah bisa memilih, dia tahu ini dampaknya baik atau tidak. Makanya di PP No. 28 semua kebijakan kita dalam rangka mengendalikan rokok anak," kata dia.
Kemasan polos atau standar pada kemasan rokok ini ini masih bisa menampilkan nama merek dari produk tanpa logo dan citra merek. Selain itu juga masih tertulis informasi mengenai jenis rokok dan jumlah batang serta identitas industri atau produsen.
Kemasan polos ini wajib menampilkan peringatan kesehatan bergambar, label dan informasi kesehatan lainnya yang mana dengan ukuran yang lebih besar. Pihak kementerian Kesehatan sendiri meminta untuk ukuran peringatan kesehatan bergambar, dan informasi kesehatan pada produk rokok yang dijual di Indonesia bisa mencapai 80 persen. Mengingat hingga saat ini baru mencapai 30 hingga 40 persen. Padahal di negara-negara seperti Australia sudah mencapai 75 persen, Prancis sebesar 65 persen, Kanada 75 persen.
Halaman Selanjutnya
Dengan begitu, plain desain pada kemasan rokok sendiri diharapkan dapat mengurangi ketertarikan dari produk tembakau bagi anak dan remaja sehingga dapat menekan jumlah perokok anak. Hal ini juga ternyata terbukti di Australia, penerapan plain package dapat menekan jumlah perokok di sana.