Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Kini, penyidik mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut setelah memeriksa 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang mengantongi HGB, yakni PT SIP dan PT SC. Selain itu, juga setelah dikantongi bukti lainnya.
"Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan). Belum ada penetapan tersangka," kata Farman dalam keterangannya diterima VIVA pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan kasus mutilasi Ngawi.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur itu menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tiga HGB tersebut diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang pembuatannya diduga kuat melanggar.
Kata dia, surat keterangan riwayat tanah itu diperlukan sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat.
Bermodal surat keterangan itu, pihak BPN lantas menerbitkan HGB untuk tiga bidang lahan yang berada di kawasan laut Sidoarjo. Surat keterangan riwayat tanah tersebut dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996.
"Yang isinya seolah-olah benar menjadi delik karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Terbit HGB berdampak pada adanya kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini, di antaranya beberapa petani tambak," ujar Farman.
3 HGB di laut Sidoarjo jadi sorotan setelah akun X @thantowi memposting temuan dirinya tentang adanya HGB di kawasan laut beberapa pekan lalu. Mulanya, HGB itu disebut berada kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya. Belakangan, diketahui HGB dimaksud masuk wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun, HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Pihak Kanwil BPN Jawa Timur sudah merespons temuan itu, dan menyatakan ada 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jawa Timur, Lampri menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Halaman Selanjutnya
"Yang isinya seolah-olah benar menjadi delik karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Terbit HGB berdampak pada adanya kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini, di antaranya beberapa petani tambak," ujar Farman.