Brigjen Djuhandani Buka Suara usai Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

9 hours ago 3

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklarifikasi pelaporan terhadap dia bersama tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, atas dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik, pelapor ahli waris Brata Ruswanda.

Adapun laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ujar Djuhandani, Sabtu, 22 Februari 2025.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djuhandani.

Photo :

  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Yang jelas, kata Djuhandani, bahwa ada laporan tentang pemalsuan sampai dikirim alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat. Dalam proses penyidikan, lanjutnya, ditemukan yang jadi dasar laporan untuk kasus ini adalah sebagai barang yang jadi objek, dan itu ternyata palsu berdasar hasil labfor.

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” ujarnya.

Barang bukti yang diajukan pelapor tersebut yakni barang yang sudah diuji secara labfor non-identik. Tentu saja, kata Djuhandani, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasti bakal dikembalikan dengan catatan.

“Ini tentu saja kami masih proses habis gelar, sudah sepakat. Dan itu sesuai KUHAP, pasti akan kita kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini hasil laboratorium forensik non-identik. Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” ucap dia.

Namun, Djuhandani menganggap pelaporan ke DivPropam Polri merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Tentunya, Djuhandani menekankan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu kasus.

“Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan. Untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan. Kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” ujarnya.

Diketahui, Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Kata Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa kasus bakal dituntaskan tak juga terwujud hingga saat ini.

“Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ucap Poltak.

Halaman Selanjutnya

Namun, Djuhandani menganggap pelaporan ke DivPropam Polri merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Tentunya, Djuhandani menekankan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu kasus.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |