Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto kembali memberikan komentarnya soal gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto Kristiyanto. Tentunya, Setyo tidak akan ikut campur soal putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, gugatan praperadilan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sepenuhnya kewenangan dari Pengadilan Negeri.
"Praperadilan ini adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri ya untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan proses penegakan hukum," kata Setyo kepada wartawan Jumat, 21 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setyo mengatakan bahwa apapun keputusannya, semua ada di tangan hakim Pengadilan Negeri. Namun, Setyo sudah memberikan perintah kepada Tim Biro Hukum KPK soal gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Hasto.
"Pastinya dengan adanya gugatan tersebut, kami dari KPK memerintahkan khususnya kepada Biro Hukum, untuk mempersiapkan tim dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praper sebelumnya," kata Setyo.
Dia meminta kepada Tim Biro Hukum KPK untuk maksimal dalam melengkapi berkas-berkas penetapan tersangka Hasto.
"Mana kala memang bisa diselesaikan dengan cepat, kita akan berusaha selesaikan dengan cepat. Tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi," ucapnya.
Kemudian, kata dia, keterangan juga tersangka dan barang bukti lainnya pastinya ini akan mendukung untuk proses pemberkasannya.
“Sampai nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap 1 kepada pihak penuntut umum," ujar eks Irjen Kementerian Pertanian itu.
Diketahui, KPK sudah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Untuk Hasto, KPK menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Halaman Selanjutnya
"Mana kala memang bisa diselesaikan dengan cepat, kita akan berusaha selesaikan dengan cepat. Tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi," ucapnya.