Terkuak, Sertifikat Pagar Laut Bekasi Ada yang Digadaikan ke Bank

10 hours ago 2

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:33 WIB

Jakarta, VIVA -- Ada sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, yang digadaikan ke bank swasta. Hal tersebut diketahui setelah Polri menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan.

“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 21 Februari 2025.

Dia menyebutkan, dari temuan itu penyidik duga para pelaku telah dapat untung. Sehingga, diyakini kasus pemalsuan dokumen tersebut bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya. 

Satu alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk membongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berhenti beroperasi, Kamis.

Total 19 orang saksi sudah diperiksa. Sebanyak sepuluh saksi selaku pegawai pada kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dua saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah. Lalu, ada tiga saksi selaku tim support petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mantan Kades Sagarajaya, Kades Sagarajaya Abdul Rosyid, serta dua saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagarajaya. "Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.

"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desa itu berdekatan.

"Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” katanya, Jumat, 14 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya

"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |