Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris: Kita akan All Out di MA

8 hours ago 3

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:07 WIB

Jakarta, VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat vonis  terhadap Budi Said jadi 16 tahun. Selain kurungan pidana, crazy rich Surabaya itu dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.

Pengacara Budi Said, Hotman Paris mengatakan kliennya menyatakan banding dan tak terima dengan putusan tersebut. Dia menuturkan siap berjuang membela Budi said saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Ya gak apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Pengacara Hotman Paris

Photo :

  • VIVA/Andrew Tito.

Namun, pengacara kondang itu tak menjelaskan strateginya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Said. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Majelis hakim PT Jakarta yang menjatuhi vonis itu dengan Ketua Herri Swantoro. Lalu, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Selain vonis 16 tahun bui, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Triliun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar hakim banding melalui amar putusan dikutip pada Jumat 21 Februari 2025.

Adapun rincian jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun itu terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Halaman Selanjutnya

Selain vonis 16 tahun bui, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |