Yogyakarta, VIVA – Baru-baru ini publik Tanah Air tengah dihebohkan dengan pengakuan cara curang yang dilakukan bandar judi online di media sosial.
Para bandar diketahui menggunakan remote untuk mengontrol hasil dadu, memastikan keuntungan berpihak pada mereka. Melalui Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan cara ini terungkap.
Praktik Judi Online Terbongkar oleh Polisi
Photo :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
“Yang menarik, salah satu bandar yang kita amankan menggunakan alat khusus yakni berupa remote,” kata Kombes Pol Ihsan, dikutip VIVA dari unggahan Instagram @fakta.indo Jum'at, 21 Februari 2025.
Untuk mengelabui para pemain judi online, mereka menyiapkan akun-akun palsu untuk menarik. Hal itu dilakukan untuk para pemain baru terperangkap untuk bermain judi online.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan setiap pemain yang ingin bergabung harus menyetor minimal Rp 50.000. Namun, hasil permainan sudah diatur sebelumnya.
"Remote digunakan oleh bandar untuk mengatur angka yang keluar. Jadi sudah diatur angkanya, tentunya keuntungannya untuk bandar itu sendiri,” tambahnya.
Berpura-pura menjadi peserta, akun-akun milik bandar selalu menang, sementara pemain sungguhan terus mengalami kekalahan. Banyak para pemain yang mengaku mengalami kerugian besar akibat praktik curang ini.
Adanya kabar ini langsung menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial. Banyak dari mereka menyoroti para pemain yang masih melakukan praktik judi online untuk berhenti, sementara ada juga berbagi pengalaman pribadi mereka.
"Jika mau hidup tenang jangan pernah tergiur dengan perjudian. Karena sudah dipastikan kalah, jika kekeh masih main judi online berarti bodoh," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Saya pernah main judi online dan memang kalah, walaupun menang juga sudah habis berjuta-juta, jadi pelajaran hidup jangan mudah tergiur," timpal warganet lainnya.
Dari operasi ini, Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tujuh pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Gunungkidul, DIY, dan Pati, Jawa Tengah. Para tersangka berinisial RE (25), LDP (28), HE (29), W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).
“Dari pengungkapan ini kita tetapkan 7 tersangka di 2 TKP berbeda,” pungkas Kombes Pol Ihsan.
Halaman Selanjutnya
Berpura-pura menjadi peserta, akun-akun milik bandar selalu menang, sementara pemain sungguhan terus mengalami kekalahan. Banyak para pemain yang mengaku mengalami kerugian besar akibat praktik curang ini.