SPBU Curang di Sukabumi Kurangi Takaran BBM, Konsumen Rugi Rp1,4 Miliar Pertahun

1 day ago 4

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:10 WIB

Sukabumi, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari laporan masyarakat, ditemukan indikasi kalau SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar. Alat itu sengaja dipasang untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Meski indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan penindakan berawal pada 9 Januari 2025 saat dilakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Dari hasil pengujian menunjukkan ada deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merek pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Menurut dia, dari pengukuran dengan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml sampai 600 ml per 20 liter. Angka itu jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," kata Nunung Syaifuddin, Rabu, 19 Februari 2025.

Kata dia, pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) tersebut, telah beroperasi sejak 2005. Djiduga ada kesengajaan menyembunyikan alat tambahan berupa unit Printed Circuit Board (PCB) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. 

Alat tersebut berfungsi mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang itu, diperkirakan kerugian yang diderita masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar pertahun. Korps Bhayangkara pun telah menaikkan status kasus ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi jadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Alat tersebut berfungsi mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |