Begini Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp 300 Juta di Sleman

3 days ago 4

Minggu, 16 Februari 2025 - 00:02 WIB

Sleman, VIVA – Petugas Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan. Enam wartawan gadungan ini memeras seorang perempuan tamu hotel hingga Rp 300 juta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan enam wartawan gadungan ini terdiri dari empat pria dan dua perempuan. Pelaku pria berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta.

Sedangkan dua pelaku perempuan adalah DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.

Ilustrasi wartawan atau pers.

Edy menerangkan 6 wartawan gadungan ini menargetkan korban pemerasan adalah para tamu hotel. Para wartawan gadungan ini mengambil video secara acak para tamu yang menginap di hotel. Kemudian mereka mendatangi rumah korban menunjukkan video yang mereka ambil dan mengancam akan memberitakannya. 

Edy merinci para wartawan gadungan ini melakukan pemerasan dengan cara mengancam seorang perempuan yang sedang menginap di hotel dan mengaku mereka adalah wartawan. Para pelaku mengancam akan memberitakan apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Kemudian pada Selasa 11 Februari 2025 saat korban mau masuk ke rumah seusai menjemput anak tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku yang membawa atribut id pers yang digantungkan," ucap Edy, Sabtu 15 Februari 2025.

"Pelaku meminta uang Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan. Korban yang ketakutan menyanggupi tapi menawar dan disepakati akan memberikan uang Rp 80 juta," imbuh Edy.

Edy membeberkan korban saat itu sudah memberikan uang Rp 15 juta. Sementara untuk kekurangan uangnya akan diberikan di rumah korban pada Rabu 12 Februari 2025.

Edy membeberkan pemerasan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman. Menindaklanjuti laporan ini petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa bukti dan analisa rekaman CCTV. 

"Pelaku kami amankan dan akan diproses. Beberapa barang bukti diantaranya adalah kartu pers milik para pelaku, ponsel milik pelaku, dua mobil dan uang tunai," terang Edy.

"Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Edy.

Halaman Selanjutnya

"Pelaku meminta uang Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan. Korban yang ketakutan menyanggupi tapi menawar dan disepakati akan memberikan uang Rp 80 juta," imbuh Edy.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |