Hati-hati yang Niat Liburan, Wanita Ini Justru Bawa Kabur Miliaran Rupiah

3 hours ago 1

VIVA – Mempersiapkan liburan tentu menjadi momen yang dinantikan banyak orang. Namun di balik antusiasme menyusun rencana perjalanan dan mencari promo menarik, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, khususnya dalam memilih agen atau penyedia layanan perjalanan. Pasalnya, sejumlah kasus penipuan yang mengatasnamakan penjualan voucher hotel dan paket liburan kembali mencuat, salah satunya yang kini tengah menjadi perhatian publik di Bandung.

Kasus ini menyeret nama seorang perempuan bernama Febi Elisa Lusi, yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen melalui bisnis jual beli voucher hotel. Salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah Vannysa Rahayu atau Vanny, yang juga turut merugi hingga miliaran rupiah.

Lewat kuasa hukumnya, Yogi Nathaniel, S.H., M.H., Vanny melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah mengalami kerugian besar dan kegagalan refund dari pihak terlapor. Awalnya Lusi sempat menjanjikan pengembalian dana, namun tak kunjung tiba.

Vanny dan Lusi diketahui merupakan teman satu almamater di bangku kuliah, meski berasal dari fakultas yang berbeda. Lusi menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi, sedangkan Vanny di Teknologi Informasi. Bahkan, suami dari Lusi diketahui merupakan kakak tingkat dari Vanny, yang menambah rasa percaya dalam menjalin kerja sama bisnis.

Menurut Yogi, bisnis ini dimulai oleh Lusi sejak tahun 2022 dan Vanny bergabung pada tahun 2023. Ia bahkan mengajak beberapa temannya untuk ikut bergabung sebagai tenaga penjualan (sales) voucher hotel. Awalnya, tidak ada masalah berarti dalam kegiatan usaha ini. Namun, permasalahan mulai timbul pada awal 2025, terutama antara bulan Maret hingga April, saat terjadi beberapa kegagalan pemesanan (booking) hotel menjelang liburan sekolah dan tahun baru.

Akibat kegagalan itu, Vanny terpaksa menanggung beban finansial dan melakukan pengembalian dana (refund) dari kantong pribadinya. Kontak dengan Lusi terputus sejak Februari 2025, mempersulit upaya penyelesaian. Vanny kemudian bersama timnya berhasil menemui Lusi di Bandung dan mengamankan pernyataan tertulis bahwa Lusi berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima, dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

"Ditunggu di rumah lusi di bandung, dapet orangnya, buat pernyataanm akan refund, total sekitar Rp1,1 miliar," ujar Yogi saat berbincang melalui zoom.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula beberapa pihak lain seperti Ajay dan Teresa, yang turut menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Laporan Polisi (LP) resmi telah diajukan pada bulan Mei 2025. Proses penyelidikan kembali digelar pada Jumat terakhir, dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung. Vanny sendiri telah memberikan keterangan, dan kini proses hukum berlanjut ke saksi tambahan.

Kemudian, terungkap bahwa Lusi merupakan direktur dari sebuah perusahaan berbadan hukum bernama PT Vomindo Nusantara Grup, yang beralamat di Gang Surarejo No. 133/34-B, Kebon Pisang, Sumur Bandung. Meskipun perusahaan ini memiliki penanam modal yang terdaftar, Teresa tidak tercantum dalam struktur resmi. Seluruh transaksi keuangan menunjukkan bahwa tidak ada dana yang mengendap di rekening Vanny. Bahkan, pada periode April hingga November 2024, tercatat transfer dana secara langsung ke Lusi mencapai Rp129 juta, serta beberapa transaksi lain seperti Rp14 juta dan Rp39 juta.

Upaya refund kepada konsumen terus dilakukan oleh Vanny untuk menjaga nama baik, meskipun itu berarti mengorbankan dana pribadi. Lusi pernah menjanjikan bahwa semua dana akan dikembalikan 100 persen, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Terakhir, diketahui bahwa Lusi, bersama suami, anak, dan mertuanya diduga telah melarikan diri. Teresa terakhir terlihat mengantarnya ke wilayah Garut. Sementara itu, kakak Lusi belum memberikan keterangan resmi.

"Untuk saat ini, (Lusi) kabur, terakhir teresa mengantar ke Garut. Suaminya (Lusi) ikut kabur, anak dan mertua, kakak belom buka mulut," katanya.

Saksi tambahan seperti Mega dan Dea dijadwalkan memberikan keterangan pada minggu depan. Sementara data transaksi dari bulan Januari hingga Maret 2025 masih dalam tahap pelacakan. Semua refund yang dilakukan oleh Vanny tercatat melalui sistem perbankan dan platform keuangan digital.

Pengacara Vanny menegaskan bahwa laporan ini dibuat atas nama pribadi kliennya dan menekankan bahwa Vanny tidak pernah menyimpan atau menahan dana milik pelanggan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menegakkan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Halaman Selanjutnya

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula beberapa pihak lain seperti Ajay dan Teresa, yang turut menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Laporan Polisi (LP) resmi telah diajukan pada bulan Mei 2025. Proses penyelidikan kembali digelar pada Jumat terakhir, dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung. Vanny sendiri telah memberikan keterangan, dan kini proses hukum berlanjut ke saksi tambahan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |