Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

4 days ago 2

Rabu, 16 September 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus ini menjadi catatan ketiga Fahd terseret perkara rasuah. Rekam jejak tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hukuman terhadap Fahd akan diupayakan lebih berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu, 16 September 2026.

Taufik mengatakan, pemberatan tersebut nantinya menjadi bagian dalam proses penuntutan. Namun, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara dan dugaan peran Fahd.

Dalam kasus HGB ini, Fahd diduga bukan sekadar berada di dalam lingkaran perkara. KPK menduga dia berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.

Peran tersebut diduga berkaitan dengan status Fahd yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ujar dia.

Nama Fahd sebelumnya sudah dikenal dalam sejumlah perkara korupsi. Kasus pertama yang menjeratnya berkaitan dengan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2010.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti melakukan suap kepada Wa Ode Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. Suap itu berkaitan dengan upaya memastikan tiga kabupaten yang menjadi lokasi rekanannya memperoleh alokasi dana DPID dari APBN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahd kemudian ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah menjalani hukuman dan bebas, Fahd kembali tersandung perkara korupsi. Pada 2017, dia terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs).

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Kini, kasus dugaan suap pengurusan HGB menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd kembali berstatus tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |