Heboh! Buron Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry Diduga Mau Lepas Status WNI Biar Lolos dari Hukum RI

4 weeks ago 14

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:23 WIB

Jakarta, VIVA – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Ahmad Al Misry, diduga berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) saat masih berada di Mesir. Langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk mempersulit proses hukum yang tengah berjalan di Indonesia.

Kabar itu diungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko. Berdasarkan hasil pemantauan, Syekh Ahmad diyakini masih berada di Mesir hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya, dikutip, Jumat, 15 Mei 2026.

Untung mengatakan, pihaknya juga menerima informasi terbaru terkait upaya Syekh Ahmad melepas kewarganegaraan Indonesianya. Sebab, tersangka diketahui juga memiliki status kewarganegaraan Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka. Dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," katanya.

Menurut Untung, jika status WNI Syekh Ahmad benar-benar dilepas, maka proses pengejaran dan penangkapan akan semakin rumit. Sebab, pengajuan Red Notice Interpol terhadap Syekh Ahmad diajukan saat yang bersangkutan masih berstatus WNI.

"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," tuturnya.

Ia menjelaskan, hilangnya status WNI juga membuat jalur Police to Police Cooperation untuk proses deportasi menjadi terhambat. Polisi nantinya hanya bisa menempuh mekanisme ekstradisi yang prosesnya jauh lebih panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation. Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," kata dia.

Meski begitu, Untung menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

Halaman Selanjutnya

"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |