Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.
Dalam narasi tersebut, disebutkan penertiban kendaraan non pajak yang masa berlaku baik STNK/pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan hanya memiliki STNK atau tanpa kelengkapan resmi serta kendaraan over -kredit ilegal (yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu dalam flyer yang beredar disebutkan bahwa tim gabungan dan pihak finance akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas.
Selain itu, Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks dan menyesatkan.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu 16 September 2026.
Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Dilaksanakan di Jalan
Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
BPKB Bukan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Berkendara
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.
Halaman Selanjutnya
Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yaitu STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

3 days ago
5




















