Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi sebanyak 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menjelaskan permintaan tersebut disampaikan secara khusus kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri," ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan ICW tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring," katanya.
Yassar menjelaskan, ICW meminta KPK untuk mengawasi seribuan SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Yassar mengatakan KPK perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.
Ia mengatakan apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
Halaman Selanjutnya
"Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta," katanya.

3 weeks ago
14











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
