Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pendaftaran capres-cawapres.
Adapun KPU mengeluarkan aturan baru soal dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang bersifat rahasia, tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.
"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029. Kenapa kok tiba-tiba? Pilpresnya masih empat tahun lagi ada, PKPU tentang Pilpres,” ucap Doli kepada wartawan di Jakarta Barat, dikutip Selasa, 16 September 2025.
Ilustrasi surat suara pemilu
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Di sisi lain, Doli mengatakan bahwa saat ini seluruh partai politik masih melakukan kajian terkait sistem Pemilu Indonesia. Karena, kata dia, sistem Pemilu di Indonesia kemungkinan akan mengalami perubahan dalam rangka penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.
"Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu. Ini yang sekarang kan sudah dikaji masing-masing partai politik dan kemudian di DPR,” ujar dia.
Doli menilai belasan poin aturan baru KPU tersebut tak perlu dirahasiakan. Terlebih, masyarakat lebih baik mengetahui latarbelakang sosok yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
“Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli.
“Artinya ya di era keterbukaan gini sebetulnya gak susah juga untuk cari informasi setiap kita apalagi kita mau jadi calon Presiden gitu ya,” sambungnya.
Doli menyebut, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin rapat, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan.
“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tau tentang latar belakang pemimpinnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
KPU menilai adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka kepada publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi itu digunakan untuk persyaratan capres-cawapres dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.
Halaman Selanjutnya
“Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli.