Jakarta, VIVA – Pemerintah belum berencana mengisi kekosongan jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah mantan pejabat yang menduduki posisi tersebut, Silmy Karim, terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui usai rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Prasetyo, hingga saat ini pemerintah belum memiliki agenda untuk menunjuk sosok baru yang akan mengisi kursi wakil menteri yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Belum ada, belum ada,” kata Prasetyo.
Pemerintah Nilai Kinerja Kementerian Tetap Berjalan Normal
Prasetyo menjelaskan bahwa posisi yang saat ini kosong merupakan jabatan wakil menteri. Karena itu, operasional dan pelaksanaan tugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai masih dapat berjalan secara normal di bawah kepemimpinan menteri yang menjabat.
Ia menegaskan tidak ada gangguan berarti terhadap jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik meskipun posisi wakil menteri belum terisi.
Menurut dia, struktur organisasi kementerian tetap memungkinkan seluruh tugas dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pemerintah belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk segera menunjuk pengganti dalam waktu dekat.
Pengisian Jabatan Akan Dipertimbangkan Setelah Evaluasi
Meski belum ada rencana dalam waktu dekat, Prasetyo tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menunjuk wakil menteri baru di kemudian hari.
Namun, keputusan tersebut akan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di kementerian terkait.
“Nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan dan kondisi internal kementerian sebelum mengambil keputusan mengenai pengisian jabatan strategis tersebut.
Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang sempat maupun sedang bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Halaman Selanjutnya
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy diduga menerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan tersebut sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023 hingga 2024.

1 week ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)