Jakarta, VIVA - Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli di bawah harga acuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.
Skema ini dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.
Halaman Selanjutnya
Keberadaan mekanisme tersebut dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Mereka memperoleh kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.

2 hours ago
1















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)