Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sosoknya Bikin Geleng Kepala

1 hour ago 1

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:20 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan dugaan korupsi proyek belanja rutin di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Dua tersangka tersebut berinisial SKN dan MT yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga berperan bersama tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

"Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dapot menegaskan penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Kejati DKI Jakarta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tutur dia.

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Sony Sonjaya Disebut Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Sugiat menilai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tak layak mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

img_title

VIVA.co.id

25 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |