Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,8 M: Itu Rumah Tua

2 hours ago 1

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:56 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto membantah telah menerima aliran suap berupa uang tunai ataupun rumah senilai Rp4,85 miliar, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, ia menyebut tim advokatnya akan membuktikan terkait dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Kendati demikian atas dakwaan JPU, Hery tidak mengajukan perlawanan. Advokat Hery, Alex Candra menyebut pihaknya tak melakukan perlawanan lantaran hal tersebut hanya menyangkut surat dakwaan secara formal (formil).

"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.

Dengan demikian, dia menuturkan pihaknya akan langsung membuktikan terkait substansi dakwaan yang menuduh kliennya melakukan korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Halaman Selanjutnya

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |