Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Suap itu dilakukan Lisa demi vonis bebas Ronald Tannur.
Tuntutan terhadap Lisa itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menilai Lisa Rachmat secara sah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima gratifikasi memberikan suap," demikian kata jaksa.
Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menambahkan hukuman kepada Lisa Rachmat berupa pencabutan hukum beracara advokatnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan profesi sebagai advokat," kata jaksa.
Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menilai Lisa Rachmat tak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif dan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," kata jaksa dalam hal memberatkan Lisa.
Adapun hal yang meringankan Lisa Rachmat yakni belum pernah dijerat hukum perkara lainnya.
Halaman Selanjutnya
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan profesi sebagai advokat," kata jaksa.