Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebutkan bahwa nomor telepon seluler (ponsel) bernama Sri Rejeki Hastomo, yang diduga milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tidak bisa ditemukan oleh penyidik.
Hal tersebut menanggapi dalih Hasto dan penasihat hukumnya, dalam nota pembelaan, yang mengatakan bahwa ponsel milik ajudan Hasto, Kusnadi, tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti.
"Terdakwa juga tidak mengakui telpon genggam merek Apple iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telpon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP," ujar JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dengan demikian, JPU menegaskan bahwa dalih Hasto dan penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
JPU menjelaskan bahwa barang bukti ponsel yang disita dari Kusnadi merupakan ponsel dengan merek Apple iPhone 11, yang memiliki nomor dengan nama Gara Baskara.
Sementara telepon genggam dengan nomor bernama Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan ponsel yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo yang diduga digunakan oleh Hasto untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.