Jaksa Sebut Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Kasus Chromebook

6 hours ago 3

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:34 WIB

Jakarta, VIVA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan modus konflik kepentingan hingga praktik yang disebut sebagai simbiosis mutualisme dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang digelar pada Senin 23 Februari 2026. JPU Roy Riady mengatakan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google pada awal 2020. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Sekretaris Mendikbudristek, Deswitha Arvinchi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Deswitha membenarkan adanya pertemuan pada awal 2020 antara Pak Nadiem dengan petinggi Google bernama Caesar,” kata Roy dikutip, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat eselon I serta staf khusus Nadiem saat itu, termasuk Jurist Tan. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut disepakati penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.

Roy menyebut, setelah pertemuan itu, Caesar Sengupta kemudian diangkat menjadi komisaris di PT GT. Sementara Nadiem diketahui merupakan pendiri sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Nah di sini terlihat simbiosis mutualisme. Google mendapatkan pengadaan di kementerian, sementara pejabat Google ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan milik Nadiem,” ujarnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, sejumlah pejabat struktural eselon II seperti direktur dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat tekanan melalui staf khusus menteri.

Selain itu, JPU menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut melalui perusahaan yang terafiliasi dengan GT. 

"Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," katanya. 

Menurut jaksa, meski menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut masih memiliki kendali terhadap perusahaan melalui penunjukan Andre Kelvin sebagai beneficial owner untuk mengendalikan PT G.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga mengungkap adanya aliran saham melalui sejumlah perusahaan afiliasi, seperti PT DKAB, PT SAB, hingga PT ANK.

Salah satu modus yang disorot dalam persidangan adalah penggunaan perusahaan investasi bernama Endless Art Investment yang berbasis di Singapura. 

Halaman Selanjutnya

"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," kata Roy.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |