Jambret yang Viral Lindas Mahasiswi Unpad Ditangkap

9 hours ago 1

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WIB

Sumedang, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menangkap terduga pelaku penjambretan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC yang sempat ramai di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Jumat malam, 15 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terduga pelaku sudah kami amankan hari ini di wilayah Tanjungsari dan saat ini dibawa ke Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa terjadi di sebuah gang kecil di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, pada Selasa malam, 12 Mei yang viral di media sosial karena sempat terekam kamera pengawas.

Dalam rekaman kamera pengawas itu, korban tampak berlari di gang sebelum terjatuh, lalu diduga terlindas sepeda motor pelaku setelah korban sebelumnya sempat diancam menggunakan senjata tajam saat melintas di lokasi kejadian itu.

Korban yang panik kemudian berusaha melarikan diri ke gang sempit hingga terjatuh dan saat korban berteriak meminta pertolongan warga, pelaku diduga panik dan melarikan diri setelah melindas korban dengan sepeda motor.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan, bukan seperti narasi yang beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini murni percobaan pencurian dengan kekerasan, bukan seperti yang ramai di media sosial,” katanya.

Ia mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman 12 kamera pengawas (CCTV) dari sekitar lokasi serta sebilah senjata tajam yang diduga milik pelaku dan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). (Ant)

Mahasiswi asal Kalimantan disekap di rumah kontrakan di Makassar Sulsel

Mahasiswi Disekap-Dirudapaksa di Komplek Perumahan Makassar, Modus Lowongan Baby Sitter

Korban yang merupakan mahasiswi diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29) di sebuah rumah kontrakan di Makassar selama 3 hari. Polisi buru pelaku.

img_title

VIVA.co.id

14 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |