Jangan Merasa 'Aman' di Jalan, Kamera ETLE Kini Lebih Sensitif

4 weeks ago 19

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:41 WIB

Jakarta, VIVA - Transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas terus berkembang. Salah satu langkah yang kini semakin terasa di jalan raya adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pintar dan sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Bukan sekadar alat tilang elektronik biasa, ETLE kini menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem pengawasan lalu lintas di Indonesia. Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan disiplin berkendara, menekan angka kecelakaan, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir VIVA Otomotif, Sabtu 16 Mei 2026, kehadiran ETLE juga mengubah pola pengawasan lalu lintas yang sebelumnya banyak bergantung pada pemeriksaan manual. Kini, pengendara yang melanggar aturan bisa langsung terekam kamera, bahkan tanpa sadar.

Sistem ETLE bekerja menggunakan kamera beresolusi tinggi yang dipasang di sejumlah titik strategis. Kamera tersebut dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yakni sistem yang mampu membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis.

Teknologi ini memungkinkan sistem mengenali identitas kendaraan, mencocokkan data registrasi, hingga mendeteksi jenis pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Menariknya, ETLE modern juga sudah dipadukan dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Peran AI membuat kamera tidak hanya merekam kendaraan, tetapi juga mampu menganalisis perilaku pengemudi.

Beberapa pelanggaran yang dapat terdeteksi antara lain pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, pengendara motor tanpa helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Dengan teknologi tersebut, pengawasan lalu lintas dinilai menjadi lebih objektif karena sistem bekerja otomatis berdasarkan bukti visual yang terekam kamera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, proses penindakan ETLE dilakukan melalui beberapa tahapan. Ketika kamera mendeteksi pelanggaran, data otomatis dikirim ke petugas back office untuk diverifikasi. Petugas kemudian memastikan kesesuaian antara pelanggaran yang terekam dengan data kendaraan yang ada di sistem registrasi.

Setelah valid, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat tersebut bukan langsung surat tilang, melainkan sarana klarifikasi apabila kendaraan sudah berpindah tangan atau digunakan pihak lain.

Halaman Selanjutnya

Pemilik kendaraan kemudian dapat melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE, memindai kode QR, atau mendatangi posko ETLE terdekat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |