Jejak Andri Mulyono, Tersangka Kasus MBG yang Perusahaannya Pasok Motor Listrik Rp1,2 Triliun untuk BGN

6 hours ago 3

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:54 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Andri Mulyono kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sorotan terhadap dirinya semakin menguat karena Andri diketahui merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Peran Andri di perusahaan tersebut menjadi perhatian karena PT Yasa Artha Trimanunggal terlibat dalam pengadaan kendaraan operasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dalam data pengadaan tahun 2025, Badan Gizi Nasional mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk pengadaan sepeda motor listrik yang digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain keterkaitannya dengan PT YAT, nama Andri Mulyono sebelumnya juga pernah muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Berdasarkan catatan KPK, Andri Mulyono pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Oktober 2025. Saat itu, Andri diperiksa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrani Fraetzal yang menjabat sebagai Planner Officer PT Dosni Roha Logistik (DNR) serta Krisyan Gosal yang merupakan Direktur PT Lestari Jaya Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami informasi terkait harga dasar penyaluran bantuan sosial beras yang disampaikan kepada PT Dosni Roha Logistik.

"Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR," kata Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, Andri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal. Hingga saat itu, statusnya masih sebagai saksi dan pemeriksaan difokuskan pada informasi yang berkaitan dengan harga dasar distribusi bantuan sosial beras.

Menjadi Komisaris Utama Sejak 2021

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), Andri Mulyono mulai masuk ke dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal pada Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |