VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan DPR RI tengah mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lembaga tersebut dapat lebih optimal dalam pengelolaan dana haji.
Menurut Marwan, revisi UU BPKH penting untuk didorong seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonesia yang menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.
"Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola," kata Marwan Dasopang di Mekkah, Arab Saudi, Minggu, 24 Mei 2026.
Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
"Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan," ujarnya
Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
"Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah," ungkapnya
Halaman Selanjutnya
Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

2 hours ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)