Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

1 week ago 3

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang kini semakin memanfaatkan platform digital.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar yang diduga digunakan untuk menampung satwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan modus perdagangan satwa liar kini terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi sehingga penegakan hukum juga harus beradaptasi.

"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tutur Januanto di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan akun yang diduga menawarkan satwa dilindungi melalui Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua, serta didampingi Ketua Rukun Warga setempat, mendatangi rumah MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada 22 Juli 2026.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperdagangkan. MH bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar di media sosial.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |